Wednesday, January 5, 2011

Kejanggalan di Lukisan Basoeki Abdullah Dirasakan Sejak Tahun 2007


Jakarta - Pihak keluarga Bung Hatta sudah lama merasakan kejanggalan di lukisan karya Basoeki Abdullah yang dicuri dan ditukar dengan barang palsu. Warna lukisan bernilai Rp 6 miliar tersebut terlihat berbeda sejak tahun 2007.

"Dulu waktu tahun 2007, kita disyuting oleh televisi. Ada lampu-lampu kan di situ. Nah, kita lihat kok warnanya beda ya?" kata putri Bung Hatta, Halida Hatta, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/1/2010).

Halida adalah putri bungsu Bung Hatta yang menempati rumah di Jl Dipenogoro No 57, Jakarta Pusat. Di rumah inilah lukisan itu dipajang. Keluarga Hatta memang kerap diwawancarai oleh stasiun televisi saat perayaan Hari Pahlawan atau HUT Kemerdekaan RI.


Diterangkan Halida, lukisan itu pernah direstorasi sejak tahun 1990-an oleh seorang pelukis bernama Jupri. Dia sempat mengira, kejanggalan itu muncul karena proses restorasi yang tidak sempurna.

Lalu, pada tahun 2008, Halida sempat memanggil seorang kurator. Namun setelah diperiksa, kurator tersebut menyarankan agar memanggil seorang ahli lukisan yang berdomisili di Singapura.

Hingga akhirnya pada tahun 2010, suami Meutia Hatta, Prof Dr Sri Edi Swasono, kembali mencurigai keaslian lukisan bergambar tiga kerbau dan penggembala tersebut. Edi pun memanggil para ahli lukisan dan mencocokkan dengan gambar-gambar lukisan lama yang masih asli.

"Lalu dia mencocokkan dengan foto zaman dulu. Jelas itu palsu. Tapi berarti kalau mau mencuri, bukan satu-dua jam. Ini sudah lama," ujar Halida.

Setelah itu, barulah pelaporan polisi dibuat oleh Edi. Dalam laporan bernomor 474/K/XII/2010/SEK MT tersebut, pencurian baru disadari pada 4 November 2010 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Bung Hatta Jalan Diponegoro 57, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun kejadian tersebut diketahui oleh pelapor dengan cara membandingkan dengan rekaman CD yang berisi lukisan asli tersebut dan ternyata palsu serta diperkirakan pelaku melakukan pencurian dengan cara menukar lukisan yang asli dengan yang palsu dan atas kerugian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6 miliar.

No comments:

Post a Comment