Saturday, January 15, 2011

Dua Kantor Pajak Drive Thru Akan Dibuka


 Kabar baik untuk wajib pajak. Dalam rangka upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, berusaha mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Salah satunya, dengan membangun dua kantor pajak drive thru (melayani wajib pajak yang menunggu di kendaraannya).
Dua kantor pajak drive thru ini berlokasi di kantor Samsat Jakarta Timur Jl DI Panjaitan dan kantor Samsat Jakarta Utara Jl Gunung Sahari, yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).


Upaya ini dilakukan untuk mencapai target pendapatan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD DKI 2011, yaitu sebesar Rp 11,5 triliun, seperti di kutip dari laman Berita Jakarta. Sebelumnya pada 2010, Dinas Pelayanan Pajak DKI juga telah melampui target pendapatan sebesar Rp 11,65 triliun atau sekitar 110 persen dari target awal Rp 10,08 triliun.

Dengan adanya dua kantor pajak drive thru, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membayarkan PKB dan BBNKB. Melainkan saat melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dapat langsung mendatangi kantor samsat di wilayahnya masing-masing.

Upaya itu, bukanlah satu-satunya yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk meningkatkan pencapaian pendapatan pajak daerah. “Paling tidak ada tujuh langkah yang akan kita lakukan tahun ini untuk meningkatkan pajak daerah, minimal kita bisa mencapainya 100 persen dari target,” ujar Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Ketujuh langkah tersebut di antaranya, restrukturisasi organisasi Dinas Pelayanan Pajak, peningkatan kualitas dan kinerja sumber daya manusia, pemanfaatan landasan hukum seperti penerapan peraturan daerah (perda) baru terkait pajak daerah, intensifikasi fasilitas pelayanan pajak dan pelaksanaan penegakan hukum.

“Yang paling prioritas yaitu memperbaiki sistem layanan kepada wajib pajak. Sebab, pada dasarnya pelayanan yang baik akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Kemudian peningkatan koordinasi dengan stakeholder dalam memperluas layanan pajak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melanjutkan pembangunan gerai-gerai pajak di mal atau pusat perbelanjaan yang akan melayani pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.

Saat ini, sudah ada lima gerai pajak yang didirikan yaitu, gerai pajak di Mal Senayan City Shop Unit Nomor 6-12 Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, gerai pajak Pondok Indah Mal 2 Lobby South Skywalk lantai dasar Jl Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, gerai pajak di Mal Artha Gading, Jakarta Utara, gerai pajak Mal Taman Palem, Jakarta Barat, dan gerai pajak Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Kelima gerai pajak di pusat perbelanjaan tersebut buka pukul 09.00-17.00 untuk hari Senin-Jumat dan pukul 09.00-15.00 untuk hari Sabtu. “Untuk pembangunan kantor gerai pajak di mal-mal di tahun ini, kita sedang melihat mal-mal mana saja yang bisa punya akses untuk fasilitas kantor pajak,” Iwan menguraikan

Konsep pendekatan pelayanan kepada wajib pajak dengan peningkatan pelayanan pajak mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Karena pendapatan pajak daerah memberikan kontribusi paling besar bagi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI setiap tahun.

“PAD merupakan sumber kehidupan dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu ke depan, pelayanan publik termasuk pembayaran pajak akan ditingkatkan dengan meminimalkan birokrasi. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Fauzi Bowo.

No comments:

Post a Comment