Friday, January 14, 2011

Dosen Tertembak, Kampus Mengadu ke Komnas HAM


 Bentrokan di Kampus Universitas Al-asyariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar, Sulawesi Barat Kamis lalu telah sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihak Unasman menyampaikan laporan resmi kasus tersebut dan meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap bentrokan yang menimbulkan korban tembak itu.

“Kami telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM kemarin,” terang Pengacara Unasman, Hermawanto, Sabtu 15 Jauari 2011.


Di Komnas HAM, mereka diterima oleh dua anggota Komnas HAM, yakni Wakil Ketua Ridha Saleh dan Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Johny Nelson Simanjuntak.

Hermawanto meminta Komnas HAM agar datang ke Polewali Mandar menyelidiki kasus yang dinilai telah melanggar HAM. “Rencananya, Senin atau Selasa pekan depan, tim Komnas HAM akan datang ke Polman,” ungkap Hermawanto.

Pihak Unasman sangat meyakini jika kasus bentrok Unasman masuk kategori pelanggaran HAM. Dalam penanganan aksi, polisi dianggap telah bertindak brutal dan melenceng dari prosedur tetap saat menangani aksi unjuk rasa.

Hermawanto menyebut dua poin utama yang menjadi laporan ke Komnas HAM. Pertama, kasus tersebut sudah direncanakan sehingga polisi melakukan pengawalan untuk tetap melakukan eksekusi lahan kampus. Menurut Hermawan, sehari sebelumnya, pihak Unasman telah menyampaikan kepada kepolisian dan PN Makassar untuk membatalkan eksekusi. Namun polisi tidak menghiraukan permintaan pihak Unasman.

Lebih fatal pada hari terjadinya bentrokan. Berkali-kali disampaikan saat negosiasi, agar polisi tidak maju dan mendekat ke pagar kampus karena massa yang berjumlah ribuan tidak bisa dikendalikan. Namun polisi tetap maju juga. “Sehingga kami menilai sangat dipaksakan dan kami duga ada kesengajaan agar terjadi bentrok,” urai Hermawanto lagi.

Poin lainnya adalah penggunaan senjata yang dinilai tidak pada tempatnya. Akibatnya, sejumlah mahasiswa dan dosen terkena tembakan. “Paling parah diderita Sofyan, seorang dosen Unasman yang di lehernya sempat bersarang peluru tajam. Ini sudah sangat di luar prosedur,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, perebutan Kampus Unasman terjadi antara kubu Profesor Sahabuddin yang diwakili ahli warisnya dengan kubu DDI yang diwakili Profesor Muis Kabri. Kasus tersebut berlangsung sejak 2005 silam dan telah sampai di tingkat pengadilan.

Pihak DDI sebenarnya berhasil memenangkan kasus ini di tingkat pengadilan. Namun Unasman menolak karena menganggap putusan tersebut tidak berdasar. Unasman akan terus mempertahankan kampusnya meskipun sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat bentrok itu, untuk sementara seluruh aktivitas kampus dihentikan.

No comments:

Post a Comment