Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, January 19, 2011

AS-China Minta Korut Hentikan Provokasi

Washington dan Beijing ingin Korea Utara mengakhiri "provokasi lebih lanjut", kata Presiden AS Barack Obama, Rabu (19/1), setelah pertemuan puncak dengan Presiden China Hu Jintao.

"Kami menghargai penurunan ketegangan di semenanjung Korea dan Korea Utara harus menghindari provokasi lebih lanjut," kata Obama pada jumpa pers bersama di Gedung Putih dengan Hu.

Obama mengatakan, ia dan Hu "sepakat bahwa tujuan utamanya adalah denuklirisasi semenanjung Korea".

"Berkaitan dengan hal itu, masyarakat internasional harus terus menegaskan bahwa program pengayaan uranium Korea Utara melanggar komitmen dan kewajiban internasional Korea," kata Obama.


Hubungan antara kedua negara Korea memburuk ke tingkat terendah setelah pada November pasukan artileri Korea Utara melepaskan tembakan ke Pulau Yeonpyeong dekat perbatasan laut yang disengketakan kedua negara itu, menewaskan empat orang Korea Selatan -- dua marinir dan dua warga sipil -- dalam pemboman pertama ke sebuah daerah sipil sejak Perang Korea 1950-1953.

Serangan itu juga melukai 15 marinir Korea Selatan serta tiga warga sipil dan menghancurkan 19 rumah, semakin menambah kekhawatiran mengenai konflik di semenanjung Korea yang sudah tegang.

China adalah sekutu utama Korea Utara. Meski negara-negara besar dunia mengecam Pyongyang atas insiden mematikan itu, Beijing lagi-lagi bungkam, seperti juga ketika Korea Utara disalahkan atas penenggelaman sebuah kapal perang Korea Selatan pada Maret.

Ketegangan di Semenanjung Korea meningkat tajam sejak Korea Selatan dan AS menuduh Korea Utara mentorpedo kapal perang Seoul itu, yang menewaskan 46 orang.

Korea Utara membantah terlibat dalam tenggelamnya kapal itu dan mengancam melakukan pembalasan atas apa yang disebutnya latihan perang provokatif Korea Selatan yang dilakukan sebagai tanggapan atas insiden kapal tersebut.

Latihan itu, yang melibatkan 4.500 prajurit, 29 kapal dan 50 jet tempur, merupakan salah satu dari serangkaian latihan terencana dalam beberapa bulan ini, beberapa di antaranya dilakukan dengan AS, sekutu Seoul, dalam unjuk kekuatan terhadap Korea Utara.

Kapal perang Korea Selatan Cheonan tenggelam pada 26 Maret di dekat perbatasan Laut Kuning yang disengketakan dengan wilayah utara pada dalam kondisi misterius setelah ledakan yang dilaporkan.

Dewan Keamanan PBB mengecam penenggelaman kapal Korea Selatan itu namun tidak secara langsung menyalahkan Korea Utara, meski AS dan Korea Selatan meminta kecaman PBB terhadap negara komunis itu.

Penyelidik internasional pada 20 Mei mengumumkan hasil temuan mereka yang menunjukkan bahwa sebuah kapal selam Korea Utara menembakkan torpedo berat untuk menenggelamkan kapal perang Korea Selatan itu, dalam apa yang disebut-sebut sebagai tindakan agresi paling serius yang dilakukan Pyongyang sejak perang Korea 60 tahun lalu.

Korea Selatan mengumumkan serangkaian pembalasan yang mencakup pemangkasan perdagangan dengan negara komunis tetangganya itu.

Korea Utara membantah terlibat dalam insiden tersebut dan membalas tindakan Korea Selatan itu dengan ancaman-ancaman perang.

Seorang diplomat Korea Utara mengatakan pada 3 Juni, ketegangan di semenanjung Korea setelah tenggelamnya kapal perang Korea Selatan begitu tinggi sehingga "perang bisa meletus setiap saat".

Dalam pernyataan pada Konferensi Internasional mengenai Perlucutan Senjata, wakil utusan tetap Korea Utara untuk PBB di Jenewa, Ri Jang-Gon, menyalahkan "situasi buruk" itu pada Korea Selatan dan AS.

Kedua negara Korea itu tidak pernah mencapai sebuah perjanjian pedamaian sejak perang 1950-1953 dan hanya bergantung pada gencatan senjata era Perang Dingin.

Friday, January 14, 2011

Dari Gayus Sampai LPI

Jakarta: Sejumlah topik hangat menjadi pembicaraan pada pekan ini. Dari terungkapnya kepergian Gayus Tambunan ke luar negeri sampai perseteruan antara PSSI dan Liga Primer Indonesia. Semuanya disajikan dalam Kopi Pagi, Sabtu (15/1).

Gayus memang super. Kendati berada di dalam tahanan, dia bisa 68 kali keluar masuk rutan. Tak hanya mengunjungi keluarga, terdakwa kasus mafia pajak itu juga sempat pergi ke Bali dan mengunjungi sejumlah negara.


Gayus bisa melakukan itu karena dibantu sindikat pembuat paspor. Tak hanya itu, dia juga meminta dirinya diangkat sebagai staf ahli Kapolri, KPK, atau Jaksa Agung agar bisa membongkar mafia hukum di Tanah Air.

Permintaan Gayus ditanggapi beragam oleh masyarakat. Sebagian setuju karena menganggap Gayus tahu bobroknya penegak hukum. Namun, tak sedikit yang menolak dengan dalih seorang terdakwa tak pantas menjadi penasihat pejabat.

Belakangan Gayus makin tenar ketika foto dirinya dengan berbagai profesi beredar di dunia maya. Ada Gayus berpakaian polisi, astronot, sampai menjadi tukang tambal ban. Menurut polisi, Gayus bisa keluar karena dibiaya seorang pengusaha berinisial HS.

Kasus Gayus jelas tamparan bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, janji memberantas praktik korupsi, faktanya baru sekadar retorika. Semua terasa jalan di tempat karena yang terjadi adalah tarik ulur kepentingan antarpenguasa.

Bukan hanya Gayus, polemik PSSI dan LPI juga menjadi sorotan. PSSI bersikukuh tak mengakui LPI. Mereka akan memberi sanksi kepada siapa pun yang bergabung dengan LPI. PSSI mengklaim, sanksi diberikan sesuai perintah FIFA.

Namun, sejumlah klub peserta LPI mensinyalir surat dari FIFA adalah palsu. Sebab, PSSI tak mau memberikan fotokopi surat FIFA kepada wartawan. Namun hanya memperlihatkan dari jarak yang tak dekat.

PSSI juga menghalangi pemain yang berlaga di LPI masuk Timnas Indonesia. Ini membuat Irfan Bachdim dan lainnya tak bisa memperkuat tim U-23. Padahal, sebelumnya Irfan Bachdim sudah dijamin masuk Timnas. Namun, belakangan Alfred Riedl mencoretnya.

Bukan hanya Irfan Bachdim, dua pemain Filipina, yakni Phil dan James yang rencananya merumput di Klub Jakarta 1928 juga terancam batal bermain di Indonesia. Sebab, PSSI tak mau mengakui mereka jika tetap bersikukuh bermain di LPI.

KPK Sita Puluhan Dokumen KLH

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 47 dokumen termasuk surat penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait kasus dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura yang menjerat Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad. Demikian dikatakan Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup, Hermien Rosita, Jumat (14/1).

Sehari sebelumnya KPK mendatangi kantor KLH dan menggeledah ruangan di kantor tersebut. Selain itu, KPK juga meminta keterangan seorang staf ahli Menteri KLH dan tiga staf teknis di bawah Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik.


"Tidak ada tersangka atau saksi, KPK hanya mencari data. Mereka yang ditanyai tidak tandatangan BAP hanya memberi informasi," ujar Hermien, menambahkan.

Menurut dia, KPK langsung mendatangi orang-orang yang menangani Adipura bahkan juga memeriksa ruang kerja Menteri, namun tidak ada dokumen yang disita. "Mereka cukup sopan dan sewaktu mau memeriksa ruang pak menteri, mereka minta izin terlebih dahulu," paparnya.

Sejak menyeruaknya kasus Adipura tersebut, KLH telah bersikap bahwa masalah penyuapan agar diselesaikan KPK. KLH juga sudah membentuk tim terkait kasus Adipura Bekasi, namun hasilnya menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan sesuai kriteria.

Wednesday, January 12, 2011

Pengacara Joki Napi Ditahan

Bojonegoro: Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menahan Hasnomo, pengacara yang diduga kuat sebagai dalang kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, Rabu (12/1) siang. Penahanan terhadap Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) cabang Bojonegoro itu setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Kepala Polisi Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar (AKB) Widodo mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka Hasnomo ini dilakukan setelah semua unsur yang diperoleh dari pemeriksaan cukup kuat. Diakuinya, pada awalnya pemeriksaan sebagai saksi. Namun, seiring dengan perkembangan penyelidikan, status yang bersangkutan kemudian dinaikkan menjadi tersangka.


"Proses penyidikan memang harus seperti itu. Tapi, bukan berarti kami tidak konsisten. Karena, semua ada tahapannya," kilah Kapolres.

Widodo tidak menjelaskan secara rinci pasal yang diterapkan kepada tersangka Hasnomo. Namun, ancaman pidana yang diterapkan yang bersangkutan sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Widodo Priyono (mantan staf Pidana Khusus Kejaksaan) dan Joni Feri Angga (perantara Hasnomo)